Sabtu, 4 Oktober 2025

Taksi Online dan Taksi Konvensional Setara, Ini Penjelasan Menkominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan kendaraan umum berbasis online legal. Legalisasi itu tertuang dalam Permen No.32 Tahun 2016.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan kendaraan umum berbasis online legal.

Ia menyampaikan hal itu, usai rapat dengan Kapolri dan Menteri Perhubungan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Menurutnya, legalisasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 32 Tahun 2016 yang telah direvisi.

Rudiantara menegaskan, peraturan tersebut mengatur keberadaan taksi online setara dengan taksi konvensional dalam hal kelengkapan surat-surat dan kelayakan kendaraan.

Ia menilai peraturan tersebut sangat memperlancar proses transisi teknologi yang dianggap sebagai suatu keniscayaan.

"Hanya caranya adalah ditata dengan prinsip kenyamanan, kemudian keselamatan, keamanan, dan lain-lain, agar tidak terjadi gesekan, agar transisi ini juga bisa smooth, bisa baik," tambahnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved