Kamis, 2 Oktober 2025

Suap Pejabat Pajak

Majelis Hakim Kepada Kasubdit Pajak: Kok Gampang Sekali Cari Rp 2 Miliar ?

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi kaget saat mendengarkan keterangan Handang Soekarno.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Repro/Kompas TV
Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tertangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat menerima suap Rp 1,9 miliar dari pemilik PT EK Prima, Rajesh Rajamohanan Nair, Selasa (22/11/2016). 

Handang kemudian mengiyakan pertannyaan tersebut.

Kata Handang, pembatalan STP tersebut tidak bisa diperkirakan waktunya.

Kebetulan, STP sudah batal saat Handang belum berbuat.

"Saya sendiri waktu itu tidak tahu STP dibatalkan. Jadi saya menerima surat pembatalannya pun dari hasil kopian terdakwa Yang Mulia," kata Handang.

Permintaan untuk membereskan masalah tersebut sudah pernah disampaikan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera Arif Budi Sulistyo yang juga ipar Presiden Joko Widodo.

Surat Tagihan Pajak (STP) PT EK Prima Ekspor adalah Rp 78 miliar.

Rajamohanan sebelumnya menjanjikan sepuluh persen atau Rp 7,8 miliar.

Namun yang disepakati adalah Rp 6 miliar.

Dari Rp 6 miliar tersebut, Handang baru menerima 148.500 Dolar atau Rp 2 miliar.

Saat menerima uang tersebut, Handang dan Mohan ditangkap Komisi Pemberantasan korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved