Selasa, 7 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Agus Martowardojo Ditunggu Kesaksiannya tentang Sumber Dana Proyek E-KTP

"Kaitannya dengan penganggaran yaitu PHLN jadi APBN murni, kemudian persoalan multiyears," ujar Irene di Pengadilan Tipikor

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo 

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan RI Agus Martowardojo batal bersaksi dalam sidang kasus pengadaan KTP elektronik atau proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Hal tersebut dikarenakan kegiatan yang tak bisa ditinggalkan, sehingga kesaksiannya akan diundur.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putri mengatakan, pihaknya membutuhkan kesaksian Agus Martowardojo untuk mengkonfirmasi soal anggaran proyek e-KTP.

"Kaitannya dengan penganggaran yaitu PHLN jadi APBN murni, kemudian persoalan multiyears," ujar Irene di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3/2017) malam .

Diketahui, terdapat perubahan sumber anggaran e-KTP yang semula berasal dari Pinjaman Hibah Luar Negeri menjadi rupiah murni.

Perubahan tersebut setelah dilakukan rapat kerja antaraKementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI.

Selain itu, kata Irene, Agus juga akan dimintai kesaksiannya skal perubahan tahun anggaran yang semula hanya 2011 dan 2012, namun ditambah juga 2013.

"DPR setuju APBN murni, itu yang ingin kami gali. Apakah dalam kepengurusan itu ada indikasi penerimaan uang, di dakwaan tidak kami uraikan itu," kata jaksa.

Dalam dakwaan disebutkan, pada akhir November 2009, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyurati Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengenai usulan pembiayaan pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan penerapan e-KTP secara nasional.

Dalam suratnya, Gamawan meminta Menkeu dan Kepala Bappenas untuk mengubah sumber pembiayaan proyek e-KTP yang semula dari PHLN menjadi anggaran rupiah murni.

Perubahan sumber pembiayaan proyek itu kemudian dibahas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI.

Kemudian, pada 21 Desember 2010, Gamawan mengirimkan surat Nomor: 471.13/4988/SJ kepada Agus, meminta izin proyek Penyediaan Jaringan Komunikasi dalam Rangka Penerbitan NIK dan Penerapan e-KTP.

Ia meminta agar proyek tersebut dilakukan dengan menggunakan skema kontrak tahun jamak (multiyears contract). Permohonan tersebut merupakan permohonan yang kedua setelah permohonan pertama pada 26 Oktober 2010 ditolak Agus Martowardojo.

Mengantisipasi penolakan lagi, pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong, memberi 1 juta dollar AS kepada mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini untuk memperlancar pembahasan izin.

Setelah pemberian uang tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Herry Purnomo mengirim surat yang ditujukan kepada Gamawan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved