Korupsi KTP Elektronik
Fadli Zon Sebut Hak Angket e-KTP Baru Sebatas Wacana
Fraksi Partai Gerindra belum menentukan sikap terkait usulan angket kasus e-KTP yang diusulkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra belum menentukan sikap terkait usulan angket kasus e-KTP yang diusulkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon.
"Itu (angket e-KTP) masih berupa wacana yang belum dapat implementasi. Itu sifatnya wacana," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Menurut Fadli, Gerindra masih mempelajari urgensi bila digulirkannya hak angket terkait kasus e-KTP.
Baca: Gamawan Fauzi Tegaskan Tidak Bertanggung Jawab Proyek e-KTP Jadi Bancakan Korupsi
Baca: Mantan Sekjen Kemendagri Ungkap Pertemuan di Hotel Gran Melia Dengan Setya Novanto Terkait e-KTP
Baca: MAKI Akan Buktikan Setya Novanto Terlibat Dalam Kasus e-KTP
Menurutnya, untuk menggulirkan hak angket harus ada alasan yang jelas bukan sekedar ikut-ikutan semata.
"Kita masih wait and see. Kita lihat dulu sejauh mana urgensinya," tuturnya.
Namun, Fadli mengakui ada hal yang tidak wajar saat surat dakwaan kasus e-KTP sudah keluar sebelum persidangan perdana dimulai.
Apalagi ada beberapa nama yang turut tercantum dalam surat dakwaan itu.
"Yang jelas bocornya proses penyidikan telah menyebutkan sejumlah nama-nama yang beredar di publik. Apakah nama itu bersalah atau tidak, nama itu sudah beredar di masyarakat," ucapnya.