Korupsi KTP Elektronik
Eks Sekjen Kemendari Akui Terima Uang 500.000 Dolar AS dari Terdakwa dan Andi Narogong
Pemberian uang tersebut berkaitan pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Diah berdalih hanya menyimpan uang tersebut selama hampir setahun dan diserahkan ke KPK karena Diah diperiksa penyidik.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Diah Anggraini menerima uang 2.700.000 Dolar AS dan Rp 22.500.000 terkait pengadan KTP elektronik.
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triiun anggaran penggadaan KTP elektronik.