Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Ada Pesan Dari Setya Novanto Untuk Terdakwa Korupsi KTP Elektronik Lewat Mantan Sekjen Kemendagri

"Kebetulan kita baris mau salaman sama ketua BPK. Beliau di belakang saya, itu Irman sampaikan bahwa dia tidak kenal sama saya,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (3/1/2017). Diah Anggraeni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirjen Dukcapil Irman terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Mens reanya atau niatnya (niat jahat) ada pada orang-orang yang kami sebut tadi," kata Jaksa Irene Putrie saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

"Kalau anggota DPR ada Setya Novanto, Anas, Nazarudin, Olly, Melchiar Marchus Mekeng itu yang saya sebut tadi yang signifikan,"
tambahnya.

Dalam dakwaan disebutkan Setya Novanto bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong mendapatkan 11 persen dari anggaran e-KTP atau senilai Rp 575,2 miliar.

Dua terdakwa adalah Irman dan Sugiharto.

Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman.

Sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.

Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triiun anggaran penggadaan KTP elektronik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved