Komisi VI DPR Sepakat Tolak PP 72 Terkait Aset BUMN
"Kita menolak dengan tegas. Di komisi VI, keputusan kami sudah bulat untuk menolak,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VI DPR RI mendesak pemerintah membatalkan PP nomor 72 tahun 2016 secepatnya.
Peraturan tersebut menjelaskan soal perpindahan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana menegaskan, keputusan Komisi VI sudah bulat karena PP tersebut melanggar undang-undang (UU).
"Kita menolak dengan tegas. Di komisi VI, keputusan kami sudah bulat untuk menolak," ujar Azam, Rabu (15/3/2017).
Azam menjelaskan, walaupun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kala itu mengungkapkan pelepasan saham ada mekanismenya.
Namun, Komisi VI melihat dalam PP 72 sangat tidak jelas.
Tidak ada klausul jelas yang menyebutkan mekanisme pelepasan saham secara terbuka.
"Tidak ada penjelasan apa-apa di sana," katanya.
Menurut dia, lebih bahaya , jika PP tersebut tetap dijalankan.
"Bisa digunakan macam-macam oleh pemerintah tanpa sepengetahuan DPR, baik pemerintah sekarang maupun yang mendatang," ucap Azam.
Padahal menurut UU nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara, disebutkan bahwa kekayaan badan usaha milik negara adalah kekayaan negara.
Walaupun sudah dipisahkan BUMN, tapi tidak melepaskan bahwa itu keuangan negara.
"Jadi tetap dalam pengawasan DPR dan PP 72 itu menghilangkan kewenangan DPR," kata Azam.
Jika nantinya pemerintah masih memaksa untuk melaksanakan PP ini, DPR berhak menggunakan kewenangan dan haknya sebagai wakil rakyat untuk bertindak.