Selasa, 30 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK: Ada Tersangka Baru Korupsi e-KTP

Agus mempertegas, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru.

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo 

"Sejauh ini masih 14 nama yang sudah kembalikan uang ke KPK, total Rp 30 miliar. Hingga kini belum ada info terbaru. Silahkan cermati saja fakta persidangan," ujarnya.

Febri melanjutkan pengembalian uang oleh 14 orang tersebut dianggap sebagai tindakan kooperatif dari pihak yang menyerahkan uang. KPK akan mempertimbangkan penyerahan uang itu sebagai hal yang akan meringankan pemidanaan.

Terkait usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mengusulkan Hak Angket DPR, Febri berharap, tidak ada pihak manapun jangan ada yang mencoba melemahkan kewenangan KPK. Terlebih lagi mengganggu proses hukum yang tengah dijalani KPK, dalam hal ini kasus dugaan korupsi e KTP.

"Sejauh ini (KPK) sudah bekerja sesuai kewenangan. Dalam kasus e-KTP, KPK sudah melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan dan kini masuk persidangan.Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami minta pihak-pihak lain jangan ada yang melemahkan KPK," Febri menegaskan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di sidang perdana e-KTP, Kamis (9/3) lalu, ada 26 anggota DPR periode 2009-2014 yang namanya disebut. Sebagian dari mereka kembali terpilih dan menjadi anggota DPR periode 2014-2019. (tribunnews/theresia felisiani/ferdinand)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan