Selasa, 30 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK: Ada Tersangka Baru Korupsi e-KTP

Agus mempertegas, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru.

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, mengajak para anggota DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki secara menyeluruh masalah yang terjadi terkait duggan korupsi kasus e-KTP, ternyata ditanggapi berbeda. Fraksi-fraksi di DPR memiliki sudut pandang lain dalam menyikapi ini.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantansan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Agus mempertegas, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru.

"Nanti gelarnya. Setelah itu baru putuskan siapa tersangka baru sesuai dengan masukan penyidik. Kalau kerugian negaranya saja Rp 2,3 triliun, bukan hanya dua orang itu saja yang bertanggung jawab (Irman dan Sugiharto)," ujar Agus.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Irman dan Sugiharto. Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri .

Sementara Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Kini keduanya sudah masuk dalam tahap persidangan. Sidang perdana kedua terdakwa digelar pada Kamis (9/3/2017) kemarin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto disangkakan melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai hak angket e-KTP yang akan digulirkan Wakil Ketua Umum DPR RI Fahri Hamzah tidak baik untuk citra para politisi Senayan. Pasalnya saat ini sidang kasus korupsi e-KTP baru menyebut para anggota DPR yang terlibat.

"Dalam perkara tersebut dakwaannya banyak menyebut nama-nama anggota dan mantan anggota DPR maka justru akan menambah buruk citra DPR," ujar Arsul Sani kemarin.

Arsul mengimbau kepada para anggota DPR untuk menghormati proses hukum terlebih dahulu.

Arsul tidak ingin ada intervensi dari pihak parlemen terlebih dahulu. "Soal e-KTP sedang berjalan proses hukumnya, sebaiknya kita lihat dahulu bagaimana proses hukum itu berjalan," kata Arsul Sani.

Fraksi PPP pun mempersilahkan para anggota DPR yang ingin menggunakan hak angket e-KTP.

Namun Fraksi PPP menegaskan tidak akan ikut untuk mendukung instrumen yang digulirkan pimpinan DPR RI. "Fraksi PPP mempersilahkan mereka yang mau menggunakan hak itu, namun tidak akan ikut bergabung di dalamnya," kata Arsul Sani.

Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap enggan berkomentar mengenai usulan hak angket e-KTP.

Mulfachri mengatakan persidangan e-KTP baru dibuka sehingga PAN akan melihat proses hukum yang sedang berjalan. "Kita berharap kasus e-KTP semata-mata untuk penegakan hukum, soal perlu adanya pansus e-KTP di DPR saya kira itu sesuatu yang harus dipikirkan matang-matang," kata Mulfachri.

Hingga kemarin, KPK baru mengungkap dua dari 14 nama anggota DPR, termsuk birokrat yang mengembalikan uang e KTP. Dua nama yang dimaksudkan mengembalikan uang adalah dua tersangka dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan