SEMA 4/2016 Harus Diikuti Seluruh Hakim sebagai Pedoman tentang Kerugian Negara
Apapun substansinya, SEMA itu tentu harus dipatuhi oleh para hakim sebagai pedoman memutus perkara.
"Tapi idealnya memang harus dipatuhi," ujar perempuan yang pernah menjadi anggota kelompok kerja Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Pemberantasan Korupsi Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara pada 2008 itu. Astriyani menduga SEMA itu dikeluarkan MA karena karena menganggap BPK sebagai supreme audit institution.
Munculnya pembaruan hukum terkait terbitnya SEMA 4/2016 ini tengah diuji oleh Dahlan Iskan dalam gugatan praperadilan.
Dahlan menempuh praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam kasus pembuatan prototipe mobil listrik untuk APEC 2016. Dalam penetapan itu Dahlan menilai Kejaksaan Agung tidak memiliki audit kerugian negara dari BPK.