Jumat, 3 Oktober 2025

SEMA 4/2016 Harus Diikuti Seluruh Hakim sebagai Pedoman tentang Kerugian Negara

Apapun substansinya, SEMA itu tentu harus dipatuhi oleh para hakim sebagai pedoman memutus perkara.

Penulis: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13, Jakarta, Senin (15/2/2016). 

"Tapi idealnya memang harus dipatuhi," ujar perempuan yang pernah menjadi anggota kelompok kerja Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Pemberantasan Korupsi Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara pada 2008 itu. Astriyani menduga SEMA itu dikeluarkan MA karena karena menganggap BPK sebagai supreme audit institution.

Munculnya pembaruan hukum terkait terbitnya SEMA 4/2016 ini tengah diuji oleh Dahlan Iskan dalam gugatan praperadilan.

Dahlan menempuh praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam kasus pembuatan prototipe mobil listrik untuk APEC 2016. Dalam penetapan itu Dahlan menilai Kejaksaan Agung tidak memiliki audit kerugian negara dari BPK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved