Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Bantah Tak Terima Uang Korupsi e-KTP, Mekeng Berkilah Ada yang Mencatut Namanya

"Saya menjadi korban fitnah keji yang dilakukan Andi Agustinus atau Andi Narogong yang seumur hidup saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu."

KOMPAS IMAGES
Melchias Markus Mekeng. Dalam surat dakwaan dakwaan kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), politisi Partai Golkar ini disebut menerima uang 1,4 juta dollar AS terkait posisinya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR. 

"Ini fitnah yang ketiga yang saya alami selama memimpin Badan Anggaran dan fitnah keji yang ketiga adalah yang terberat buat saya dan istri serta anak-anak saya, namun semua ini harus saya hadapi sampai tuntas dipersidangan," papar Mekeng.

Sebelumnya, politisi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng disebut mendapat kucuran dana dari korupsi e-KTP terkait posisinya saat itu sebagai Ketua Badan Anggaran DPR.

Mekeng disebut menerima uang 1,4 juta dollar AS.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

Uang tersebut diberikan Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada Mekeng.

"Andi Agustinus alias Andi Narogong beberapa kali juga memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Banggar DPR RI, yakni Melchias Marcus Mekeng selaku Ketua Banggar sejumlah 1,4 juta dollar AS," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved