Korupsi KTP Elektronik
Teguh Juwarno Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kasus Korupsi KTP Elektronik
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno membantah jika dirinya terlibat kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno membantah jika dirinya terlibat kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Pada DPR periode 2009-2014, Teguh sempat menjabat Wakil Ketua Komisi II. Dalam dakwaan yang dibaca di persidangan, Teguh disebut menerima 100.000 dollar AS.
"Soal dakwaan jaksa, pengusaha Andi (Narogong) bagi-bagi duit, satu, saya tidak pernah tahu dia," kata Teguh saat dihubungi, Kamis (9/3/2017).
Baca: Ganjar: Saya Tak Terima 520.000 AS Terkait Dugaan Korupsi E-KTP
Baca: Jaksa Pastikan Panggil Setya Novanto Pada Sidang e-KTP
Teguh juga mengungkapkan beberapa kejanggalan dari dakwaan yang dibacakan.
Menurut dakwaan jaksa, kata Teguh, antara bulan September sampai Oktober 2010, di ruangan anggota Komisi II Mustoko Weni dilakukan bagi-bagi uang ke sejumlah pihak termasuk dirinya.
Hal itu menurutnya janggal karena Mustoko telah meninggal dunia saat itu.
"Mustoko Weni meninggal 18 Juni 2010. Jadi, ruangan yang mana?" ucapnya.
Teguh menambahkan, dirinya juga sudah tak bertugas di Komisi II sejak 21 September 2010 karena ditugaskan sebagai Sektetaris Fraksi PAN. Ia pun dipindahkan ke Komisi I.
Ia menjelaskan, jika mengikuti siklus pembahasan anggaran, ketok palu seharusnya dilakukan pada Oktober atau November 2010.
"Jadi praktis saya tidak tahu menahu," ujarnya.
Teguh menambahkan, dalam notulensi rapat-rapat Komisi II terkait rapat kerja e-KTP maupun pembahasan anggaran 5 dan 21 Mei 2010, tak tercatat dirinya hadir.
Selain itu, saat bertugas di Komisi II, ia juga bertanggung jawab membidangi pertahanan dan badan arsip, bukan Kementerian Dalam Negeri.
Teguh mengaku terakhir kali rapat kerja umum dengan Kemendagri pada 20 September 2010 dengan e-KTP sebagai salah satu agendanya.