Korupsi KTP Elektronik
Pakar Hukum: KPK Jangan Ragu Usut Korupsi KTP Elektronik Meski Ada Nama Besar Terlibat
Apalagi KPK, lanjut Yenti Garnasih, telah menerima uang pengembalian dari sejumlah orang.
Sebanyak 14 orang diantaranya merupakan anggota dan mantan anggota DPR RI yang telah mengembalikan uang pemulusan pengadaan proyek e-KTP.
Total sekitar Rp 30 miliar nilai nominal uang yang dikembalikan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rapat pembahasan proyek pengadaan e-KTP itu berlangsung pada 5 Mei 2010 dan 21 Mei 2010.
Kedua rapat itu membahas pengadaan e-KTP dan anggaran pada 2011.
Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghadiri rapat itu.
Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyerahkan berkas penyidikan untuk dua tersangka, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Rabu (1/3/2017).
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun.
Proyek ini disinyalir merugikan negara hingga Rp 2 triliun.