Korupsi KTP Elektronik
Pakar Hukum: KPK Jangan Ragu Usut Korupsi KTP Elektronik Meski Ada Nama Besar Terlibat
Apalagi KPK, lanjut Yenti Garnasih, telah menerima uang pengembalian dari sejumlah orang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta jangan ragu membongkar semua pelaku kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, meminta KPK jangan gentar untuk menyeret pelaku dalam proses hukum kendati disebut ada nama besar terlibat dalam kasus itu.
"Jangan ragu-ragu meski akan terdapat beberapa nama besar bukan masalah untuk penegakan hukum," tegas dosen hukum pidana di Universitas Trisakti ini kepada Tribunnews.com, Selasa (7/3/2017).
Baca: PKS Panggil Kader yang Disebut Terkait Kasus e-KTP
Baca: Ini Kata Ganjar Pranowo Terkait Keterlibatannya dalam Dugaan Korupsi Pengadaan e-KTP
Yenti yang juga mantan anggota Panitia Seleksi pimpinan KPK ini mengingatkan pemberantasan korupsi adalah langkah penegakan hukum yang tidak perlu hirau apakah akan menyeret nama besar atau nama kecil.
"Yang penting sepanjang orang tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi ya harus diproses," ujar doktor pertama Indonesia dalam bidang pencucian uang ini.
Justru, kata Yenti Garnasih, rakyat senang kalau KPK berani menyeret nama-nama besar yang telah diberi kepercayaan tapi malah korup dan menyebabkan kemiskinan pada rakyat.
"Kalau KPK bisa memberantas korupsi dengan pelaku nama besar itu baru prestasi besar. Jangan hanya nama-nama kecil dengan jumlah kecil saja," ucap Yenti Garnasih.
Apalagi KPK, lanjut Yenti Garnasih, telah menerima uang pengembalian dari sejumlah orang.
Berarti sejumlah orang itu pelaku dan harus diproses.
Kenapa demikian? Karena pengembalian uang hasil korupsi tidak serta merta menghilangkan sifat dapat dipidananya seseorang.
"Ini masalah pidana bukan perdata. Jadi meski telah mengembalikan uang korupsinya tetap diproses. Sesuai ketentuan pasal 4 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor," jelas Yenti Garnasih.
Nama-nama tokoh besar muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Nama-nama besar itu dari sektor politik, birokrasi, dan swasta.
Sebanyak 14 orang diantaranya merupakan anggota dan mantan anggota DPR RI yang telah mengembalikan uang pemulusan pengadaan proyek e-KTP.
Total sekitar Rp 30 miliar nilai nominal uang yang dikembalikan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rapat pembahasan proyek pengadaan e-KTP itu berlangsung pada 5 Mei 2010 dan 21 Mei 2010.
Kedua rapat itu membahas pengadaan e-KTP dan anggaran pada 2011.
Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghadiri rapat itu.
Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyerahkan berkas penyidikan untuk dua tersangka, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Rabu (1/3/2017).
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun.
Proyek ini disinyalir merugikan negara hingga Rp 2 triliun.