Sidang Kasus Korupsi e-KTP Digelar Kamis Pekan Depan, Berkasnya 24 Ribu Halaman
Sidang akan mengadili dua terdakwa yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas kasus mega proyek e-KTP setebal 24 ribu halaman ini dibawa petugas KPK untuk diserahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dari 24 ribu lembar, 13 ribu lembar untuk terdakwa Sugiharto dan 11 ribu lembar untuk Irman. Berkas inilah yang mengantarkan kasus korupsi mega proyek e-KTP memasuki persidangan.
Menurut rencana, sidang perdana akan digelar pada Kamis (9/3/2017), pekan depan. Sidang akan mengadili dua terdakwa yakni Irman dan Sugiharto, yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.(*)