Teror Bom di Bandung
Keluarga Yayat Diminta Datangi RS Polri untuk Kepentingan Identifikasi Sampel DNA
Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, jenazah Yayat Cahdiyat, yang diduga sebagai pelaku teror bom di Bandung, belum dikunjungi keluarganya.
Namun tuduhan pidana terhadap kelompok tersebut bukan sekadar perampokan.
Petugas Densus 88 Antiteror Polri menangkap mereka atas tuduhan terlibat memberi sokongan logistik untuk kelompok yang melakukan latihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, pada 2011.
"Pada 2011, ketika terjadi kegiatan aksi terorisme di Jalin Jantho, Aceh yang melibatkan tersangka lainnya sepeti Dulmatin dan Abu Bakar Ba'asyir sebagai tersangka. Nah, Yayat ini mempunyai peran dalam proses penyiapan logistik, yaitu penyiapan senjata api dan peluru yang antara lain diperoleh dari wilayah Bandung. Beberapa senjata api itu senjata rakitan," jelas Boy.
Akibat perbuatannya, Yayat divonis pidana penjara selama tiga tahun dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang, Banten.
Yayat bebas dari penjara pada 2014 atau lebih cepat dari vonis karena mendapat pengurangan hukuman. Setelah bebas, Yayat bersama istri dan tiga anaknya tinggal di Bandung. Tapi, mereka selalu pindah-pindah rumah kontrakan. (tribunnews/abdul qodir/kompas.com)