Divonis Rendah, Para Terdakwa Mendapat Peluk Cium Dari Keluarga
Ketujuh terdakwa secara mantap menerima vonis hakim alias tidak mengajukan banding.
Dari tujuh terdakwa, hanya Muhammad Afan dan Parluhutan Siregar yang dituntut enam tahun sementara yang lainnya lima tahun. Keduanya divonis 4,5 tahun penjara.
"Kami tim Penasehat Hukum merasa putusan itu sudah wajar," kata Amir Hamzah.
Selain pidana pokok pidana penjara dan denda Rp 200 juta, majelis hakim juga memberikan pidana pokok untuk mengembalikan sejumlah uang kepada negara.
Afan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 835 juta, Parluhutan juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 92 juta, Bustami iwajibkan membayar uang pengganti Rp 50 juta, Zulkifli Siregar diwajibkan membayar uang pengganti Rp 215 juta, Budiman juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 500 juta, dan Guntur diwajibkan membayar uang pengganti Rp 350 juta.
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.