Korupsi KTP Elektronik
Berkas Kasus E-KTP Setebal 24 Ribu Halaman Dikerjakan 10 Orang
Taufik mengatakan jaksa-jaksa tersebut harus berjibaku banting tulang untuk menyusun berkas-berkas dakwaan tersebut, mereka pun bekerja sangat hati-ha
"Iya sekitar segitu (2/3 saksi dari DPR). Kita lihat nanti (apakah semua anggota akan dihadirkan)," kata Ibnugroho.
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Roma Siallagan mengatakan pihaknya menerima berkas tersebut bersama salinannya masing-masing satu. Itu artinya Panitera Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menerima 48 ribu lembar berkas Irman dan Sugiharto ditambah dakwaan.
Berkas tersebut diturunkan dari mobil menggunakan troli karena jumlahnya dua kali lipat dari berkas asli. Selanjutnya Irman dan Sugiharto tinggal menunggu jadwal persidangan.
Terkait ratusan saksi tersebut, Taufik mengatakan belum semuanya tentu akan dihadirkan ke persidangan.
Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun tersebut.(tribunnews/eri k sinaga)