Korupsi KTP Elektronik
Berkas Kasus E-KTP Setebal 24 Ribu Halaman Dikerjakan 10 Orang
Taufik mengatakan jaksa-jaksa tersebut harus berjibaku banting tulang untuk menyusun berkas-berkas dakwaan tersebut, mereka pun bekerja sangat hati-ha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dibutuhkan sebanyak 10 orang untuk menyusun berkas perkara dua tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik 2011-2012 yang tebalnya mencapai 24 ribu halaman.
Keduanya adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum Taufik Ibnugroho mengatakan jaksa-jaksa tersebut harus berjibaku banting tulang untuk menyusun berkas-berkas dakwaan tersebut, mereka pun bekerja sangat hati-hati.
"Ya mesti banyak yang harus dibaca dan dipelajari. Karena itu kan berkasnya banyak saksinya. Harus baca," kata Taufik.
Taufik mengatakan untuk menuntaskan berkas-berkas tersebut butuh waktu satu minggu lebih. Ia sebenarnya bukanlah penyusun dari berkas penyidikan karena itu dikerjakan tim penyidik KPK.
Pihaknya hanya perlu membaca ulang dan meneliti untuk menyusun dakwaan.
"Seminggu itu kan penyusunan saja, kan dari awal mulai dari disidik kita sudah baca BAP-nya," kata Taufik.
Walau sebelumnya dikerjakan penyidik, Taufik mengakui ini adalah pertama kalinya dia menangani berkas hingga 24 ribu halaman. Kata Taufik, butuh konsentrasi dan tenaga lebih untuk menyusun dakwaannya.
Menurut Taufik, berkas perkara Sugiharto sebanyak 13 ribu lembar sementara berkas perkara Irman sekitar 11 ribu lembar. Untuk berkas Irman memuat keterangan dari 173 saksi dan lima saksi ahli sementara berkas perkara Sugiharto 294 saksi.
Taufik mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah seluruh saksi tersebut dipanggil bersaksi di pengadilan. "Kita lihat nanti mana yang perlu kita hadirkan," ujar Taufik.
Penyidik di KPK sempat kesulitan mengangkut berkas tersebut, sebuah troli dorong pun digunakan untuk membawa tumpukan tebal berkas tersebut.
Pantauan Tribun di Gedung KPK berkas-berkas tersebut diletakkan di troli dan didorong oleh empat orang.
Tumpukan-tumpukan kertas tersebut terlihat diikat oleh tali rapia dan sebuah peti plastik. Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Proyek ini disinyalir merugikan negara hingga Rp 2 triliun.
Ada dugaan dana proyek mengalir ke sejumlah pihak. Menariknya, dari ratusan saksi untuk 2 tersangka itu, sebagian besar merupakan anggota DPR, ada yang periode 2009-2014, ada juga yang sekarang masih menjabat.
Meski begitu, Jaksa Ibnugroho belum bisa memastikan apakah semua anggota DPR yang pernah diperiksa itu akan dihadirkan dalam persidangan.