KPK Ingin Wewenang untuk Ungkap Korupsi di Private Sektor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) inginkan wewenang lebih, untuk mengungkap kasus korupsi yang tak terkait dengan penyelenggara negara.
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) inginkan wewenang lebih, untuk mengungkap kasus korupsi yang tak terkait dengan penyelenggara negara.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam sambutan Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Wilayah Hukum Provinsi Banten, di Hotel Santika Premiere Bintaro, Jalan Dr Satrio, Tangerang Selatan, Banten, Senin (27/2/2017).
Mengenakan pakaian batuk bernuansa gelap, lelaki kelahiran Magetan tahun 1956 itu menjelaskan, bahwa selama ini KPK hanya bisa menangani kasus korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara.
Karena berdasarkan Undang Undang yang digunakan saat ini, KPK tidak punya wewenang untuk menangani korupsi di private sector.
Padahal menurutnya, kasus private sector cukup signifikan menimbulkan kerugian negara, di antaranya kasus pembukuan ganda dan tidak mempunya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"KPK Kalau menangkap pengusaha, itu biasanya terkait dengan pelaku yang lain, dalam hal ini adalah penyelenggara (negara). Belum pernah kita menangkap khusus untuk pengusaha yang kemudian itu kita jadikan tersangka, karena perbuatannya yang tidak terkait dengan penyelenggara negara," kata Agus Rahardjo.
"Oleh karena itu, saya menginginkan perubahan Undang Undang supaya kemudian private sector secara langsung juga bisa menjadi target kita," tambah Agus Rahardjo.