Sidang Gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Masuki Babak Akhir
Sidang gugatan reklamasi dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terhadap Gubernur DKI petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan berlanjut Kamis.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan reklamasi dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terhadap Gubernur DKI petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan berlanjut Kamis (23/2/2017) pukul 11.00 WIB.
Hari ini adalah sidang terakhir gugatan yang diajukan oleh koalisi gabungan dari warga dan nelayan Muara Angke, serta organisasi lingkungan yang menuntut pembatalan Izin Pelaksanaan Reklamasi di Pulau F, I, dan K.
Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Baca: Patrialis Tantang KPK di Pengadilan, Siap Bicara sesuai Fakta
Penyerahan kesimpulan tersebut sedianya dihadiri warga dan nelayan Muara Angke.
Mereka akan melakukan aksi untuk mendesak PTUN Jakarta agar membatalkan Izin Reklamasi yang menurut mereka sangat merugikan itu.
Rencana digelarnya aksi tersebut untuk mengekspresikan kekecewaan warga lantaran proses gugatan yang dinilai memakan waktu cukup lama, yakni lebih dari satu tahun.