Senin, 6 Oktober 2025

Sidang Gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Masuki Babak Akhir

Sidang gugatan reklamasi dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terhadap Gubernur DKI petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan berlanjut Kamis.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
TOTOK WIJAYANTO/Kompas
Pengerjaan proyek pembangunan permukiman, perkantoran, dan kawasan niaga, di pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Sabtu (12/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan reklamasi dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terhadap Gubernur DKI petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan berlanjut Kamis (23/2/2017) pukul 11.00 WIB.

Hari ini adalah sidang terakhir gugatan yang diajukan oleh koalisi gabungan dari warga dan nelayan Muara Angke, serta organisasi lingkungan yang menuntut pembatalan Izin Pelaksanaan Reklamasi di Pulau F, I, dan K.

Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Baca: Patrialis Tantang KPK di Pengadilan, Siap Bicara sesuai Fakta

Penyerahan kesimpulan tersebut sedianya dihadiri warga dan nelayan Muara Angke.

Mereka akan melakukan aksi untuk mendesak PTUN Jakarta agar membatalkan Izin Reklamasi yang menurut mereka sangat merugikan itu.

Rencana digelarnya aksi tersebut untuk mengekspresikan kekecewaan warga lantaran proses gugatan yang dinilai memakan waktu cukup lama, yakni lebih dari satu tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved