Jokowi Ingin Sistem Informasi Keuangan dan Perpajakan Direformasi
Rapat membahas Implementasi Pertukaran Informasi Otomatis di Bidang Jasa Keuangan dan Perpajakan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo, Rabu (22/2/2017) siang menggelar rapat kabinet terbatas.
Rapat membahas Implementasi Pertukaran Informasi Otomatis di Bidang Jasa Keuangan dan Perpajakan.
Dalam pembukaan rapat terbatas, Presiden Jokowi mengatakan komitmen Indonesia untuk bergabung dengan 101 negara lainnya dalam kerjasama pertukaran informasi otomatis harus menjadi momentum reformasi sistem yang ada di Indonesia.
"Saya minta ini betul-betul digunakan sebagai mentumtum untuk melakukan reformasi sistem informasi keuangan kita, terutama perbaikan sistem informasi perpajakan," ucap Presiden dalam ratas yang dilakukan di Kantor Presiden, Jakarta Pusat.
Baca: Jokowi: Demokrasi Kita Kebablasan, Kuncinya Penegak Hukum Harus Tegas
Menurutnya momentum tersebut dalam rangka membangun database untuk membangun administrasi perpajakan yang lebih komperehensif, integratif, dan kuat.
Jokowi mengatakan sistem pertukaran informasi di bidang jasa keuangan dan perpajakan bermanfaat untuk meningkatkan tax ratio.
Serta mendorong pembantuan pajak secara sukarela dan mencegah pengihdaran dan penggelapan pajak.
Kedepannya, Jokowi ingin meningkatkan tax ratio untuk membiayai program-program prioritas.
Di antaranya mengentaskan kemiskinan, pemerataan ekonomi, dan pembukaan lapangan pekerjaan.
"Untuk itu saya minta Menkeu, Menkumham segera menyiapkan regulasi yang diperlukan untuk mendukung implementasi pelaksanaan sistem pertukaran informasi otomatis ini," kata Jokowi.
Jokowi juga berpesan agar tidak ada tumpang tindih regulasi terkait pertukaran informasi di bidang keuangan dan perpajakan dengan Undang-Undang yang telah berlaku.
"Saya hanya menekankan agar jangan sampai terjadi tumpah tindih atau berbenturan antarperaturan perundang-undangan yang akan menyulitkan dalam pelaksananya," ucap Jokowi.