Senin, 6 Oktober 2025

Pemerintah Tetap Izinkan Freeport Ekspor Tambang

Freeport tetap boleh meng-ekspor bahan tambang mentah meski belum membangun smelter.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM - Dalam aturan nomor 15 tahun 2017 yang diterbitkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Freeport tetap boleh meng-ekspor bahan tambang mentah meski belum membangun smelter.

Berubahnya status Freeport jadi izin usaha pertambangan khusus tidak mengubah isi perjanjian dalam kontrak sebelumnya.

Dalam headline Harian Kontan dengan judul "Izin Freeport Tetap Rasa Kontrak Karya", juru bicara Freeport menyatakan, Freeport tidak keberatan berubah jadi izin usaha pertambangan, asal semua isi pasalnya tetap sesuai kontrak karya.

Kebetulan atau tidak, permintaan khusus dari Freeport ini dituangkan secara tertulis dalam peraturan Menteri ESDM nomor 15, yang tertulis kontrak karya jadi bagian yang tidak terpisahkan.(*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved