Ketua MA Baru Harus Bisa Berantas Mafia Peradilan
Pergantian itu dilakukan di tengah sorotan masyarakat terhadap buruknya integritas hakim.
“Terbuka, tidak pernah tertutup. Pemilihannya dibuka untuk umum. MA tak ada nyalon-nyalon begitu. Langsung terbuka untuk umum. Siapa yang ditulis namanya, yang nulis namanya ya itu. Siapa nulis nama siapa belum tahu sekarang. Kalau yang ditanya siapa yang nyalon, ya pasti bilang tidak ada,” kata dia.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, menambahkan, masing-masing Hakim Agung berpeluang untuk menjadi Ketua MA, termasuk Hatta Ali. Setiap Hakim Agung juga mempunyai kredibilitas yang sama untuk memimpin lembaga itu mereformasi peradilan, seperti yang diinginkan masyarakat.
“(Hatta Ali,-red) bisa sama hak dengan yang lain, semua sama kuat. Diharapkan (Ketua MA,-red) terpilih dapat mengatasi semua masalah, tambahnya.
Ketua MA Hatta Ali kembali masih dalam bursa calon Ketua MA periode 2017-2022, meskipun usianya sudah memasuki 67 tahun. Dia akan diberhentikan dengan hormat melalui pensiun pada usia 70 tahun sesuai dengan Pasal 11 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
Sementara itu, kandidat calon lain disebutkan berasal dari hakim agung, namun baru akan diketahui pada hari pelaksanaan. Calon-calon kuat pengganti Hatta Ali, diantaranya yaitu, Syarifuddin (Wakil Ketua MA Bidang Yudisial) dan Artidjo Alkostar (Ketua Muda Kamar Pidana).