Rabu, 1 Oktober 2025

Hakim MK Ditangkap KPK

KPK Anggap Cukup Pemeriksaan Etik untuk Patrialis Akbar

Memang kami mendapat surat dari Majelis Kehormatan MK yang meminta dilakukan pemeriksaan pada tersangka lain yakni BHR dan NGF

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar keluar dari gedung KPK memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (27/1/2017). Patrialis Akbar bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan pihaknya menerima surat dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kembali memeriksakan tersangka di kasus suap hakim MK, Patrialis Akbar.

"Memang kami mendapat surat dari Majelis Kehormatan MK yang meminta dilakukan pemeriksaan pada tersangka lain yakni BHR dan NGF," ucap Febri, Senin (13/2/2017) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Febri, apabila Majelis Kehormatan MK datang untuk koordinasi, pihaknya akan menerima dengan baik demi kebaikan MK kedepan.

Namun apabila meminta memeriksa tersangka lain di kasus ini untuk memutuskan sidang etik pada Patrialis, menurut Febri pemeriksaan terdahulu pada Kamis (2/2/2017) lalu terhadap Patrialis dan Kamaludin (KM) sudah cukup.

"Sebelumnya kami sudah berikan akses ke mereka untuk memeriksa PAK dan KM, kami kira kalau untuk kebutuhan pemeriksaan etik yang lalu sudah cukup. Silahkan Majelis Kehormatan MK melakukan kegiatan lain karena KPK juga masih fokus di penyidikan ini dengan memeriksa saksi lain," ujar Febri.

Ditegaskan soal apakah KPK tidak akan mengabulkan permintaan Majelis Kehormatan MK untuk memeriksa Basuki dan NG Fenny? Febri menjawab pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik.

"Nanti akan saya koordinasikan lagi tentu saja ada pembicaraan di dalam. Nanti akan disampaikan bagaimana kelanjutannya," kata Febri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved