Minggu, 5 Oktober 2025

Hari Ini Polisi Kompak Periksa Rizieq, Munarman, Novel sampai Bachtiar Nasir

hari ini, Jumat (10/2) kepolisian kompak akan memeriksa tiga pimpinan Front Pembela Islam (FPI),

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
Capture Youtube
Polisi memeriksa Pimpinan FPI, Rizieq Shihab, sebagai saksi dalam kasus dugaan makar. Rizieq mengaku sempat bertemu dengan salah satu tersangka dugaan makar, Rachmawati Soekarnoputri. 

"Panggilan kedua kami harapkan dia hadir. Kalau tidak datang, ya jemput. Kami jemput satu hari setelahnya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus.

2. Munarman

Munarman yang berlatar belakang pengacara dikenal sebagai juru bicara FPI dan menjadi Panglima Komando GNPF-MUI.

Munarman dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan fitnah kepada petugas adat atau pecalang melalui media sosial di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, pada Jumat, 10 Februari 2017.

"Hari ini dikirim surat pemanggilan dan SPDP ke Saudara Munarman di Jakarta, Markas FPI Petamburan Jakarta. Pemanggilan untuk hadir nanti pada tanggal 10 Februari 2017 di Ditreskrimsus Polda Bali," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Pemeriksaan ini akan menjadi kali pertama untuk Munarman dengan status tersangka. Sebelumnya, ia sempat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut di Mapolda Bali pada Senin, 30 Januari 2017.

Kasus ini dilaporkan oleh tokoh lintas agama, termasuk muslim di Bali, tentang adanya video berjudul 'FPI Datangi & Tegur Kompas Terkait Framing Berita Anti Syariat' yang beredar di Youtube pada 17 Juni 2016. Di video tersebut, Munarman menyatakan pecalang telah melarang orang muslim salat Jumat dan melempari rumah warga muslim.

3. Bachtiar Nasir

Bachtiar Nasir merupakan mantan Pengurus Pusat MUI yang didapuk menjadi Ketua GNPF-MUI.

Bachtiar Nasir dijadwalkan diperiksa di kantor Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Februari 2017.

Bachtiar Nasir akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana awal pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas baik dalam bentuk gaji, baik upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang.

Yayasan tersebut adalah yayasan Keadilan untuk Semua (Justice for All) yang menampung sumbangan masyarakat untuk Aksi 411 dan 212. Dana donasi masyarakat untuk Aksi 411 dan 212 yang ditampung di rekening yayasan tersebut digalang oleh GNPF-MUI.

"Betul, (Bachtiar Nasir dijadwalkan diperiksa sebagai saksi) bersama Novel Chaidir Hasan," kata Direktur II Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, melalui pesan singkat, Kamis (9/2/2017).

Panggilan pemeriksaan Bachtiar Nasir ini adalah jadwal ulang pemeriksaan dari panggilan pemeriksaan pertama pada Rabu, 8 Februari 2017. Saat itu, Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena ada kesalahan di surat panggilan.

Kasus pencucian uang ini hasil temuan internal Dit Tipideksus Bareskrim Polri, di antaranya adanya temuan transaksi mencurigakan dari Puat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved