Kamis, 2 Oktober 2025

Pemuda Muhammadiyah: Lembaga Yang Punya Aparatur Korup Tangani Penjahat Korupsi Ya 'Klop'

Tetapi Dahnil Simanjuntak melihat integritas pengelolaan Lapasnya yang memang miskin integritas dan korup.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menilai masalahnya bukan dikhususkan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus korupsi atau tidak agar tidak ada lagi warga binaan yang plesiran.

Tetapi Dahnil Simanjuntak melihat integritas pengelolaan Lapasnya yang memang miskin integritas dan korup.

"Lembaga yang memiliki Aparatur korup menangani para Penjahat korupsi ya "klop" maka jadilah mereka saling tolong menolong dalam korupsi dan manipulasi melalui praktek-praktek yang sudah sering diungkap oleh media," kata Dahnil Simanjuntak kepada Tribunnews.com, Kamis (9/2/2017).

Kejadian adanya napi koruptor plesiran bukan baru pertama kali ini terjadi dan diberitakan media.

Namun seiring waktu akan tenggelam dan kemenkumham tidak pernah punya langkah strategia yang tegas dan terang untuk melawan dan menghentikan prilaku aparatur di Lapas-lapas.

Jadi kuncinya menurut Dahnil Simanjuntak, adalah Menteri hukum dan HAM harus dengan terang dan tegas memberikan sanksi hukum terhadap aparatur yang membiarkan para napi tersebut bisa bebas menikmati berbagai fasilitas mewah asal membayar.

"Jadi tegakkan saja hukum terhadap mereka dan awasi terus," ujar Dahnil Simanjuntak.

KPK membuat kajian soal narapidana kasus korupsi yang ternyata dapat bebas pelesiran ke luar lembaga pemasyarakatan. KPK juga meminta agar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan segera melakukan perbaikan.

"Hal ini menjadi keprihatinan kami, karena efek jera yang kami inginkan tidak terjadi. Karena itu, kami saat ini sedang mengkaji," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Hotel Ambhara Jakarta, Kamis (9/2/2017).

Menurut Agus, salah satu yang sedang dikaji oleh KPK adalah usulan untuk menyebar semua tahanan kasus korupsi. KPK ingin mengusulkan agar tahanan kasus korupsi tidak lagi ditempatkan dalam satu lembaga pemasyarakatan secara khusus.

"Kami prihatin sekali dengan kejadian itu, dari berita di Tempo, yang dipenjara kok hampir semua punya rumah di sekitar itu," kata Agus.

Selain itu, KPK meminta agar Ditjen Pemasyarakatan dapat segera memperbaiki semua celah yang dapat dimanfaatkan narapidana untuk menghindari pemidanaan.

Menurut Agus, hal ini sebaiknya tidak hanya kepada narapidana kasus korupsi, tapi juga masalah peredaran narkoba dari dalam penjara.

Dalam laporan investigasinya, Majalah Tempo memergoki mantan Wali Kota Palembang Romi Herton pergi ke rumah di Jalan Kuningan Raya Nomor 101, Kelurahan Antapani Tengah, sekitar 4,5 kilometer dari Sukamiskin pada 29 Desember 2016.

Di sana, tinggal istri muda Romi bernama Lisa Zako. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved