Jumat, 3 Oktober 2025

Suap Pembelian Mesin Jet

Sallywati Kembali Diperiksa KPK Untuk Tersangka Emirsyah Satar

"Sallywati Rahardja kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA kasus suap pengadaan mesin pesawat PT Garuda,"

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
Emirsyah Satar. 

Diketahui, Emirsyah menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar.

Suapa ada yang berbentuk uang dan ada juga yang berbentuk barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara.

Perantara suap, yakni Soetikno Soerdarjo (SS) diketahui memiliki perusahaan di Singapura.

KPK menyatakan perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi.

Sehingga PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.

Dalam perkara ini, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1‎ KUHPidana.

Sedangkan Soetikno Soerdarjo‎ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved