Hakim MK Ditangkap KPK
MK Kirim Rekomendasi Pemberhentian Sementara Patrialis Akbar ke Presiden
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membenarkan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh hakim konstitusi Patrialis Akbar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membenarkan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Pasca diumumkannya hasil penelusuran dugaan pelanggaran etik tersebut, MKMK akan mengirimkan surat rekomendasi tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk dilanjutkan ke Presiden Joko Widodo.
"Kami segera kirimkan surat rekomendasi pemberhentian sementara hakim terduga (Patrialis Akbar) pada presiden Selasa (7/2/2017) besok," ujar Ketua MKMK Sukma Violetta di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Baca: Kasus Patrialis Akbar dan Silang-sengkarut Kepentingan dalam Produk Hukum
Baca: Soal Patrialis Akbar, SBY Memang Tidak Melanggar Hukum, Tapi Harus Minta Maaf
Pemberhentian sementara tersebut diharapkan dapat segera ditanggapi presiden.
"Kalau sudah ada SK dari presiden baru dilakukan pemeriksaan lanjutan. Nanti hasil finalnya ya dalam pemeriksaan lanjutan. Akan dinyatakan benar terbukti melanggar berat atau tidak kemudian sanksinya apa saja," jelasnya.
Lebih lanjut, Sukma menjelaskan pemberhentian sementara ini harus dilakukan agar pihaknya tidak menemui kesulitan yang menghambat pemeriksaan.
"Maka ini diatasi dengan pemberhentian sementara. Semata untuk bantu MKMK memeriksa lebih dalam lagi," ujar Sukma.
Seperti diketahui, Patrialis telah menyerahkan surat pengunduran diri ke MK, Senin (30/1/2017) pasca penangkapannya oleh KPK.
Namun, MKMK tetap mengusulkan pemberhentian sementara karena menilai surat pengunduran diri sebagai hakim konstitusi tidak menghapus perbuatan tercela Patrialis saat menjabat sebagai hakim konstitusi.
"Menimbang bahwa perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan karena dugaan pelanggaran berat dilakukan saat hakim terduga masih menjabat sebagai hakim konstitusi," kata anggota MKMK Achmad Sodiki dalam pembacaan putusan.