Sabtu, 4 Oktober 2025

Hakim MK Ditangkap KPK

MK Kirim Rekomendasi Pemberhentian Sementara Patrialis Akbar ke Presiden

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membenarkan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh hakim konstitusi Patrialis Akbar.

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) Abdul Mukti Fajar bersama Anggota Majelis Kehormatan yang juga Hakim MK Anwar Usman tiba di kantor KPK Jakarta, Kamis (2/2/2017). Majelis Kehormatan MK (MKMK) mendatangi KPK untuk penggalian bukti terkait dengan pelanggaran kode etik Patrialis Akbar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membenarkan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh hakim konstitusi Patrialis Akbar.

Pasca diumumkannya hasil penelusuran dugaan pelanggaran etik tersebut, MKMK akan mengirimkan surat rekomendasi tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk dilanjutkan ke Presiden Joko Widodo.

"Kami segera kirimkan surat rekomendasi pemberhentian sementara hakim terduga (Patrialis Akbar) pada presiden Selasa (7/2/2017) besok," ujar Ketua MKMK Sukma Violetta di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Baca: Kasus Patrialis Akbar dan Silang-sengkarut Kepentingan dalam Produk Hukum

Baca: Soal Patrialis Akbar, SBY Memang Tidak Melanggar Hukum, Tapi Harus Minta Maaf

Pemberhentian sementara tersebut diharapkan dapat segera ditanggapi presiden.

"Kalau sudah ada SK dari presiden baru dilakukan pemeriksaan lanjutan. Nanti hasil finalnya ya dalam pemeriksaan lanjutan. Akan dinyatakan benar terbukti melanggar berat atau tidak kemudian sanksinya apa saja," jelasnya.

Lebih lanjut, Sukma menjelaskan pemberhentian sementara ini harus dilakukan agar pihaknya tidak menemui kesulitan yang menghambat pemeriksaan.

"Maka ini diatasi dengan pemberhentian sementara. Semata untuk bantu MKMK memeriksa lebih dalam lagi," ujar Sukma.

Seperti diketahui, Patrialis telah menyerahkan surat pengunduran diri ke MK, Senin (30/1/2017) pasca penangkapannya oleh KPK.

Namun, MKMK tetap mengusulkan pemberhentian sementara karena menilai surat pengunduran diri sebagai hakim konstitusi tidak menghapus perbuatan tercela Patrialis saat menjabat sebagai hakim konstitusi.

"Menimbang bahwa perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan karena dugaan pelanggaran berat dilakukan saat hakim terduga masih menjabat sebagai hakim konstitusi," kata anggota MKMK Achmad Sodiki dalam pembacaan putusan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved