Hakim MK Ditangkap KPK
KPK Siang Ini Periksa Dua Pemohon Uji Materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Patrialis Akbar.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Choirul Arifin
Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.