Minggu, 5 Oktober 2025

Hakim MK Ditangkap KPK

KPK Siang Ini Periksa Dua Pemohon Uji Materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Patrialis Akbar.

Eri Komar Sinaga
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Dua pemohon uji materi Undang-undang No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kaitan suap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK).

Keduanya adalah Ketua Dewan Peternakan Nasional Teguh Boediyana dan mantan anggota Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) yang juga mantan anggota Komisi Kesehatan Masyarakat Veteriner Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, dr. Drh Mangku Sitepoe.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Patrialis Akbar.

Oleh penyidik, keduanya akan digali soal pengajuan uji materi UU No 41 tahun 2014, karena mereka merupakan pihak yang ikut mengajukan uji materi.

"Kami akan dalami indikasi suap tersebut. Kami lihat lebih jauh apakah ada hubungan pihak pemohon dengan BHR dan kawan-kawan yag diduga sebagai pihak pemberi suap," terang Febri.

Selain itu, penyidik juga akan mendalami soal apakah Basuki Hariman (BHR) hanya menumpangi proses yang sedang berjalan atau memang ada komunikasi dan koordinasi sebelumnya.

"Ini penting untuk concent KPK," tambahnya.

‎Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

‎Diduga, uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.

Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi ‎di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB.

Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan‎, voucer beli mata uang asing dan draf putusan perkara No 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved