Hakim MK Ditangkap KPK
KPK Periksa 2 Anak Buah Basuki untuk Dalami Temuan Catatan Keuangan dan Voucher Valas
"Dua saksi ini akan kami dalami lebih jauh soal buku catatan keuangan dan voucher penukaran mata uang asing yang telah kami sita."
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua saksi untuk tersangka Basuki Hariman (BHR), pengusaha penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka yakni Pina Tamin dari unsur swasta dan Kumala Dewi Sumartono, swasta, bagian keuangan CV Sumber Laut Perkasa, perusahaan milik Basuki Hariman.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, kedua saksi diperiksa untuk mendalami temuan buku catatan keuangan atau pembukuan keuangan perusahaan yang telah disita KPK.
"Dua saksi ini akan kami dalami lebih jauh soal buku catatan keuangan dan voucher penukaran mata uang asing yang telah kami sita," terangnya, Senin (6/2/2017).
Febri menambahkan sore nanti pihaknya akan menyampaikan lebih lanjut soal perkembangan pemeriksaan para saksi di kasus ini.
Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.
Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.
Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).
Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.
Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.
Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB.
Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan, voucer beli mata uang asing dan draf putusan perkara No 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.
Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.