Hakim MK Ditangkap KPK
KPK: Rentan Suap, Gaya Hidup Penegak Hukum Juga Harus Diawasi
"Kami akan intensifkan dari pengendalian gratifikasi di sana karena sejauh ini aturan gratifikasi belum mengikat hakim MK."
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat penegak hukum selama ini dinilai rentaan dengan praktik suap dan gratifikasi.
Pengawasan ketat pada para penegak hukum perlu dilakukan. Bukan hanya secara internal tapi eksternal.
Terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, KPK ke depan akan melakukan koordinasi lagi ke MK.
"Ke depan kami akan melakukan koordinasi lagi di MK sebagai upaya pencegahan. Kami akan intensifkan dari pengendalian gratifikasi di sana karena sejauh ini aturan gratifikasi belum mengikat hakim MK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (1/2/2017).
Febri mengatakan, KPK memiliki kerjasama dengan kementerian, dimana dalam kementerian ada aturan mengikat untuk pegawai negeri dan menteri.
Sedangkan di MK, masih sebatas di sekjen. Saat ini sedang dilakukan perbaikan aturan agar bisa menyentuh para hakim MK.
"Selain itu revitalisasi LHKPN juga sangat perlu bukan hanya wajib lapor tapi kewajiban melaporkan secara benar dan keseimbangan hasil kekayaan dengan penghasilan yang sah," tegasnya.
Febri menambahkan butuh pengawasan lebih untuk para hakim MK, seperti dalam hal keseimbangan penghasilan kekayaan, termasuk memantau gaya hidup para hakim.