Pilkada Serentak
Antisipasi Banyaknya Gugatan Pilkada 2017, Jokowi Didesak Segera Cari Pengganti Patrialis Akbar
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mendesak Presiden Joko Widodo melakukan proses seleksi hakim Mahkamah Konstitusi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mendesak Presiden Joko Widodo melakukan proses seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Seleksi hakim itu diperlukan untuk mencari pengganti Patrialis Akbar yang telah mundur dari Mahkamah Konstitusi.
"Pak Patrialis sudah mundur maka kita mendesak presiden untuk melakukan proses seleksi untuk mencari satu hakim MK pengganti atas dasar dia mundur," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Politikus PPP itu mengaku tetap menganut asas praduga tak bersalah. Ia mengingatkan mundurnya Patrialis terkait OTT KPK berdampak pada kinerja MK.
Baca: Mundurnya Patrialis Percepat Seleksi Hakim MK
Pasalnya, MK akan mengadili gugatan Pilkada 2017.
Dimana, terdapat 101 Pilkada Serentak pada 2017.
"Dalam perkara PUU ( Pengujian Undang-undang) hakim MK kurang dari sembilan asal tujuh masih ok, karena MK di UU MK bisa bersidang dengan majelis minimal tujuh. Tetapi kalau dalam pilkada itu akan sangat merepotkan, karena kalau perkata pilakda banyak, misal dari 101 setangah maju ke MK, itu kan harus ada sidang panel," kata Arsul.
Arsul mengatakan sidang panel terdiri dari tiga majelis.
Bila, hakim MK hanya delapan orang maka lembaga konstitusi itu akan kerepotan menghadapi gugatan pilkada.
Selain itu, Arsul meminta tokoh-tokoh yang berkualitas menjabat hakim MK tidak menjadi anggota panitia seleksi.
Melainkan, tokoh tersebut mencalonkan diri sebagai hakim MK
"Orang-orang yang potensi bagus jangan jadi pansel, justru pansel atau masyarakat yang mendaftarkan dia untuk jadi calon hakim MK lewat proses seleksi. Contoh ketua pansel Prof Saldi Isra, saya ingin Pak Saldi jangan jadi pansel. Dia harus jadi calon hakim konstitusi karena bagus tulisannya" kata Arsul.
Sebelumnya, Patrialis Akbar menyatakan mundur dari jabatannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
Pengunduran diri Patrilis tersebut disampaikan melalui surat pengunduran diri yang ditulis tangan dan dikirimkan kepada Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi baru saja juga menerima surat ditulis tangan dari rekan kita Patrialis Akbar.
Patrialis Akbar menyatakan diri mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi.
"Oleh karena itu dalam waktu dekat Mahkamah Konstitusi bisa segera mengirim surat pada Bapak Presiden untuk melakukan pengisian jabatan hakim konstitusi yang baru," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, Jakarta, Senin (30/1/2017).