Selasa, 30 September 2025

Sambangi MK, Komisi III DPR RI Tak Ingin Ada Penumpukan Perkara

"Kita akan mendiskusikannya dengan MK, kira-kira bagaimana pola penangannya, jangan sampai MK nanti over load,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-inlihat foto Sambangi MK, Komisi III DPR RI Tak Ingin Ada Penumpukan Perkara
Rahmad Hidayat/Tribunnews.com
Anggota Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsy

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI ingin memastikan Mahkamah Konstitusi berjalan lancar menyusul diselenggarakannya Pemilihan Kepala Daerah.

Mahkamah Konstitusi diprediksi akan banyak mendapatkan laporan sengketa Pilkada.

Belum lagi Mahkamah Konstitusi kini masih memiliki limpahan perkara sebanyak 78 perkara dari tahun 2016.

Tahun ini da Pilkada langsung di 101 daerah.

Jumlah tersebut tentu akan berdampak terhadap jumlah aduan sengketa hasil Pilkada.

"Kita akan mendiskusikannya dengan MK, kira-kira bagaimana pola penangannya, jangan sampai MK nanti over load," kata anggota Komisi III Aboe Bakar Al Habsyi di MK, Jakarta, Selasa (30/1/2017).

Aboe Bakar juga menyoroti mengenai lambannya penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, penanganan perkara di MK biasanya tidak lebih dari tujuh bulan.

Tapi dikatakannya, ada juga perkara di MK yang berjalan sampai 23 bulan lebih.

"Ini harus diperhatikan, apakah memang belum ada aturan internal MK mengenai jangka waktu penyelesaian perkara," ungkap politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Selain itu, Aboe Bakar juga mengatakan kedatangan rombongan Komisi III tidak terlepas dari Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang ditangkap Komisi Pemberantasan.

"Bagaimana pun kita turut prihatin dengan kejadian tersebut. Tentunya kita tidak ingin ada persoalan dengan institusi peradilan kita, apalagi sekelas MK," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved