Jumat, 3 Oktober 2025

Rizieq Shihab Dipolisikan

Perjalanan Kasus Dugaan Penistaan Pancasila yang Menyeret Rizieq Shihab

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoutri.

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab 

"Pada saat diperiksa, Rizieq Shihab sempat tidak mengakui, itu bukan dia," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus.

Di hari ini juga, Sukmawati menanggapi permintaan Rizieq agar kasusnya diselesaikan kekeluargaan. Untuk kedua kalinya, permintaan Rizieq ditolak Sukmawati.

"Memang dengan mulutnya yang kasar dan tidak berakhlak harus diberi pelajaran," ucap Sukmawati.

27 Januari 2017:  

Kepala Polda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mengatakan, Senin (30/1/2017), penyidik akan melakukan gelar perkara kedua dalam kasus dugaan penodaan terhadap Pancasila.

Kemungkinan, hari itu juga status Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab sebagai terlapor akan dijadikan tersangka.

30 Januari 2017:

Penyidik kembali mengadakan gelar perkara untuk kedua kalinya. Kali ini, penyidik berhasil mendapatkan cukup bukti. Rizieq pun ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari saksi terhadap Rizieq Shihab kita naikkan (status hukumnya) menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus. (Sabrina Asril)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved