Dua Tersangka Penyuap Wali Kota Cimahi Diperiksa KPK
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan status tersangka pada penerima suap Wali Kota Cimahi, Atty Suharty dan suaminya, Itoc Tochijah.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (30/1/2017) menjadwalkan pemeriksaan pada dua tersangka pemberi suap di proyek pembangunan pasar atas baru Cimahi tahap II tahun 2017.
Dua tersangka yang diperiksa yakni pengusaha Triwarsa Dhani Brata (TDB) yang adalah Direktur PT Swara Maju Jaya dan Hendriza Soleh Gunadi (HSG), General Manager PT Swara Maju Jaya.
"Hari ini, dua tersangka pemberi suap di kasus proyek pembangunan pasar atas baru Cimahi tahap II tahun 2017 diperiksa, mereka ialah HSG dan TDB," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyaah.
Untuk diketahui dalam kasus ini, KPK juga menetapkan status tersangka pada penerima suap Wali Kota Cimahi, Atty Suharty dan suaminya, Itoc Tochijah.
Mereka ditangkap pada 1 Desember 2016 lalu dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Atas status tersangkanya, Atty sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
Selasa (24/1/2017) Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan itu.
Alhasil harapan Atty untuk lepas dari proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kandas.
Atas putusan itu, Febri sangat menghargai lantaran hakim tetap berpegang pada aturan KUHAP.
"Putusan itu memperjelas batasan soal hal yang bisa diuji lewat mekanisme praperadilan. Ini memperkuat proses penyidikan di KPK," tambah Febri.