Minggu, 5 Oktober 2025

Hakim MK Ditangkap KPK

Arief Hidayat Tidak Akan Mundur Dari Jabatan Ketua MK

Arief mengatakan tidak ada alasan untuknya mundur karena semua hakim konstitusi tetap mendukung menduduki kursi ketua MK.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Imanuel Nicolas
Ketua MK Arief Hidayat 

Sejak saat itu, Arief mengataku semakin berhati-hati apabila ada orang meminta rekomendasi dari dia.

"Dewan Etik memberikan peringatan supaya hati-hati. Setelah itu saya sampai hati-hati," tukas Arif Hidayat.

Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

‎Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.

Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi ‎di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00-21.30 WIB.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved