Kamis, 2 Oktober 2025

Penyidik Telah Rampung Perbaiki Berkas Buni Yani

Berkas tersangka ujaran kebencian Buni Yani, telah rampung diperbaiki oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

KOMPAS/WAWAN H. PRABOWO
Pengunggah ulang video pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berada di Kepulauan Seribu, Buni Yani saat memberikan keterangan di Wisma Kodel, Jakarta, Senin (7/11/2016). Buni menyampaikan bahwa ia tidak pernah mengedit video tersebut dan hanya mengunggah ulang video yang sudah lebih dulu disebar oleh akun media sosial lain. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Berkas tersangka ujaran kebencian Buni Yani, telah rampung diperbaiki oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Wuyono menjelaskan, berkas yang dianggap belum lengkap oleh kejaksaan, telah diperbaiki.

Diketahui, berkas kasus yang menjerat Buni Yani dipulangkan kepada penyidik pada Senin (19/12/2016) lalu karena dianggap belum lengkap.

"Sudah diperbaiki," ujar Argo, Kamis (26/1/2017).

Argo tidak menjelaskan dengan rinci apa saja masalah-masalah pelengkapan berkas tersebut.

Argo mengatakan penyidik segera melimpahkan lagi berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu dekat.

"Ya nanti tak (kita) beritahu kalau sudah dilimpahkan lagi," ujar Argo.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat menyebut jumlah item yang harus diperbaiki penyidik.

"(Ada) empat item yang kita harus penuhi," ucap Wahyu.

Buni Yani merupakan orang yang mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Facebook ketika menyitir Surat Al Maidah ayat 51.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved