Senin, 6 Oktober 2025

Hakim MK Ditangkap KPK

MK Rapat Permusyawaratan Hakim Terkait Penangkapan Patrialis Akbar

Arief Hidayat mengakui penangkapan terhadap Patrialis sangat mencoreng nama Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar memberikan suaranya dalam voting pemilihan Wakil Ketua MK pada Rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1/2015). Arief Hidayat terpilih sebagai Ketua MK setelah mendapat dukungan aklamasi dalam musyawarah-mufakat Hakim Konstitusi, sementara Anwar Usman menjalani empat putaran voting terlebih dahulu untuk dapat menduduki jabatan Wakil Ketua MK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi langsung menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan RPH tersebut untuk menentukan sikap Mahkamah selanjutnya.

"Saya akan rapat, RPH karena saya tidak bisa menentukan apa yang akan saya lakukan," kata Arief Hidayat di kantornya, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Arief Hidayat mengakui penangkapan terhadap Patrialis sangat mencoreng nama Mahkamah Konstitusi.

"Mahkamah telah melakukan kesalahan lagi meskipun itu personal sehingga lembaga ini harus tercoreng," kata Arief Hidayat.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengonfirmasi mengenai penangkapan Patrialis.

Agus mengatakan pihaknya akan memberikan keterangan resmi.

"Benar, informasi sudah kami terima terkait adanya OTT yang dilakukan KPK di Jakarta. Ada sejumlah pihak yg diamankan saat ini," kata Agus saat dihubungi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved