Jumat, 3 Oktober 2025

Grasi Antasari

Yusril: Seharusnya Jokowi Berikan Grasi Demi Hukum Kepada Antasari Azhar

Walau pun sekarang mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sudah berstatus bebas bersyarat.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. 

Boyamin akan melihat surat persetujuan grasi Antasari Azhar yang telah dikabulkan presiden.

"Pagi ini, saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan Presiden," kata Koordinator Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman kepada Tribunnews.com, Rabu (25/1/2017).

"Untuk memastikan informasi ini, saya nanti jam 11 akan datang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melihat surat persetujuan grasi tersebut karena secara aturan Surat Grasi Presiden dikirimkan melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Boyamin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved