Kamis, 2 Oktober 2025

Grasi Antasari

Yusril: Seharusnya Jokowi Berikan Grasi Demi Hukum Kepada Antasari Azhar

Walau pun sekarang mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sudah berstatus bebas bersyarat.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah sewajarnya Presiden Joko Widodo telah mengabulkan permohonan Grasi yang diajukan kuasa hukum Terpidana Antasari Azhar.

Walau pun sekarang mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sudah berstatus bebas bersyarat.

Demikian Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan kepada Tribunnews.com, Rabu (25/1/2017).

"Seharusnya Presiden memberikan "grasi demi hukum" kepada beliau, bukan grasi biasa karena permohonan beliau," kata Yusril Ihza Mahendra kepada Tribunnews.com.

Baca: Anggota Komisi III: Wajar Antasari Azhar Dapat Grasi

Lebih lanjut grasi demi hukum menurut Yusril Ihza Mahendra, dikenal dalam ilmu hukum sebagai tindakan yang dilakukan oleh Presiden, bukan sebuah intervensi kepada badan peradilan.

Melainkan satu-satunya cara yang dapat ditempuh Presiden untuk membebaskan seseorang dari hukuman, karena menyadari adanya ketidakadilan dalam prosed peradilannya.

Namun Yusril Ihza Mahendra melihat grasi yang sekarang diberikan oleh Presiden Jokowi, tampaknya bukan grasi demi hukum seperti yang ia katakan.

Tetapi menurutnya adalah grasi biasa atas permohonan terpidana.

Kendatipun Yusril Ihza Mahendra tetap menghargai grasi yang diberikan Presiden kepadaAntasari, namun ia menganggap grasi itu terlambat diberikan.

"Pak Antasari sekarang sudah bebas bersyarat setelah menjalani lebih separuh dari pidananya. Waktu selama itu, telah memberikan penderitaan yang luar biasa kepada beliau," ucap Yusril Ihza Mahendra.

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo membenarkan jika Presiden Joko Widodo telah mengabulkan permohonan Grasi yang diajukan kuasa hukum Terpidana Antasari Azhar.

“Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Selatan hari Senin (23 jan 2017) kemarin,” ujar Johan Budi saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2017).

Johan Budi mengatakan, salah satu alasan mengapa Presiden Jokowi mengabulkan grasi Antasari Azhar mengacu pada pertimbangan Mahkamah Agung.

“Salah satunya adalah karena pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden,” ucap Johan Budi.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved