Minggu, 5 Oktober 2025

Menteri Yohana Sebut Pemerkosa Bocah di Sorong Bisa Saja Dihukum Kebiri

Menteri dan Kapolres membahas kemungkinan hukuman kebiri bagi para pelaku perkosaan dan pembunuhan terhadap KM.

Editor: Dewi Agustina
Capture Youtube
Di sebuah sungai berlumpur di kawasan kilometer 8 Kota Sorong, Papua Barat, jenazah Kezia Mamangsa, bocah berusia 6 tahun ditemukan. Kezia adalah korban pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh tiga pemuda. 

Hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip. Perppu tersebut telah disahkan sejak Oktober tahun 2016.

Khofifah menyatakan sangat sedih dan prihatin dengan adanya kejadian tersebut. Terlebih, menurut dia, si korban adalah balita yang masih memiliki masa depan yang sangat panjang.

"Saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Semoga KM mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan," kata dia.

Khofifah mengingatkan para orangtua dan anggota masyarakat untuk tidak meremehkan setiap kasus kekerasan pada anak di mana pun dan tetap waspada memberi perlindungan kepada anak.

Ia mengatakan, dalam UU Perlindungan Anak, tanggung jawab utama memberikan perlindungan terhadap anak adalah orangtua.

"Bukan saja menjadi tugas pemerintah namun juga lingkungan masyarakat dan keluarga. Saya rasa siapa pun pasti akan menolak kekerasan dalam bentuk apa pun, terutama kekerasan seksual, apalagi kejahatan seksual pada anak," imbuhnya. (kps)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved