Kamis, 2 Oktober 2025

Wantimpres: Informasi yang Diterima Presiden Soal Kenaikan Tarif Surat Kendaraan Terlalu Umum

"Ada informasi yang tidak lengkap sampai presiden mempertanyakan kenaikan tarif tersebut. Kita lagi cari tahu dimana missing point-nya."

Wartakota/Istimewa
Besarnya biaya atau tarif layanan kepolisian sesuai PP No 10 tahun 2010 dan PP No 60 tahun 2016 yang berlaku mulai 6 Januari 2017. 

Laporan Wartawan Tribunnewa.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) akan mencari tahu 'missing point' mengenai kenaikan biaya pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Hal itu terkait informasi Presiden Jokowi yang mempertanyakan kenaikan signifikan pada tarif penerbitan STNK dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

"Ada informasi yang tidak lengkap sampai presiden mempertanyakan kenaikan tarif tersebut. Kita lagi cari tahu dimana missing point-nya," kata Anggota Watimpres Suharso Monoarfa di Kantor DPP PPP, Tebet, Jakarta, Kamis (6/1/2017) malam.

Suharso menduga laporan yang diterima Presiden Jokowi terlalu umum.

Namun, Politikus PPP mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sudah melalui proses panjang.

Dimana, penghitungan kenaikan berada di Kementerian Keuangan, lalu otoritas di Kepolisian. Aturan hukum PP berada di Kementerian Hukum dan HAM, terakhir pencatatan terdapat di Sekretariat Negara (Sekneg).

Mengenai adanya permintaan kenaikan tersebut dibatalkan, Suharso menilai hal itu belum bisa dilakukan.

Sebab, kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB diperuntukan untuk masyarakat menengah yang memiliki kendaraan bermotor.

"Menurut saya batas wajar dan terjangkau, itu resiko dari kepemilikian aset mereka," kata Suharso.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved