Korupsi Uang Pajak TNI, Pengadilan Militer Vonis Letkol Rahmat 6 Tahun Penjara
Dalam putusannya, hakim menyatakan Letkol Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kasus korupsi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis kepada Letnan Kolonel Cku Rahmat Hermawan 6 tahun penjara, terkait kasus korupsi perpajakan tahun 2010 dan 2011.
Dikutip dari website Mahkamah Agung, amar putusan dibacakan oleh hakim ketua Kolonel Chk Deddy Suryanto, S.H,.M.H pada tanggal 8 Desember 2016.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Letkol Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kasus korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- subsidair kurungan pengganti selama enam bulan," kata hakim Deddy.
Tak cuma itu, Letkol Rahmat juga dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Darat.
Hakim juga meminta terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.4.486.000.000,-.
"Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Oditur Militer Tinggi dan dilelang untuk menutupi uang pengganti jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara apabila uang pengganti tersebut tidak dipenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Hakim Deddy.
Rahmat dinyatakan terbukti bersalah karena terbukti menggelapkan pajak atas nama PT Mahardika senilai Rp 4,8 miliar, untuk sejumlah keperluan pribadi.
Kasus ini belum berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim memerintahkan terdakwa Letkol Rahmat Hermawan untuk ditahan.