Jumat, 3 Oktober 2025

Pemerintah Naikkan Biaya Urus Surat Kendaraan

Pemerintah sedang menggenjot penerimaan negara dari non pajak, salah satunya dari biaya pembuatan surat kendaraan bermotor di kepolisian.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sedang menggenjot penerimaan negara dari non pajak, salah satunya dari biaya pembuatan surat kendaraan bermotor di kepolisian.

Pemerintah menaikkan hampir semua biaya pembuatan STNK, biaya BPKB , biaya pembuatan plat nomor sampai biaya surat mutasi.

Kenaikan terbesar ada di biaya penerbitan BPKB, untuk mobil yang naik Rp 225 ribu atau tiga kali lipat lebih.

Sejumlah biaya yang tadinya gratis, seperti pengesahan STNK, sekarang juga mulai dikenakan biaya. Semua tarif surat kendaraan bermotor baru ini akan mulai berlaku pada jumat 6 Desember nanti.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved