Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Suap Wali Kota Cimahi

CEO Cyrus Nusantara Serahkan Uang Pemberian dari Tersangka Wali Kota Cimahi ke KPK

CEO Cyrus Nusantara Hasan Nasbi menyerahkan sejumlah uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto CEO Cyrus Nusantara Serahkan Uang Pemberian dari Tersangka Wali Kota Cimahi ke KPK
Tribunnews.com/Srihandriatmo Malau
Direktur Eksekutif Lembaga Survei The Cyrus Network, Hasan Nasbi

Atas perbuatannya, Atty dan Itoch ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Triswara dan Hendriza selaku pemberi suap disangka dengan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved