MKD Tak Keberatan Digugat Ade Komarudin
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mempersilakan mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin menggugat putusan MKD.
Editor:
Adi Suhendi
"Kemungkinan selalu ada ketika bukti baru. Pak Setnov kan bukti barunya benar-benar bisa dipergunakan karena diputuskan oleh institusi yang berhak mengeluarkan itu. Hasil judicial review MK (Mahkamah Konstitusi)," ucapnya.
Sebelumnya, mantan Ketua DPR Ade Komarudin akan melakukan upaya hukum terkait putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
MKD menjatuhkan hukuman ringan kepada Ade atas dua kasus yang dilaporkan oleh anggota Dewan.
Menurut Ade, dalam putusan tersebut ada unsur penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
Politisi Golkar ini sudah menyiapkan kuasa hukum untuk mengkaji langkah yang bakal ditempuh.
Penulis : Nabilla Tashandra