Selasa, 30 September 2025

MKD Tak Keberatan Digugat Ade Komarudin

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mempersilakan mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin menggugat putusan MKD.

Editor: Adi Suhendi
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Sufmi Dasco Ahmad 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mempersilakan mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin menggugat putusan MKD.

Beberapa waktu lalu, MKD mengeluarkan putusan etik untuk dua laporan terhadap Ade.

Ade diputuskan melakukan pelanggaran etik dan mendapatkan sanksi ringan untuk dua laporan.

Secara akumulatif, sanksi yang didapatkan Ade adalah sanksi sedang.

sanksi itu berujung pada pemberhentian Ade sebagai Ketua DPR RI.

"Prinsipnya kami enggak keberatan. Silakan saja," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Minggu (25/12/2016).

Menurutnya bila ingin menggugat tentu ada mekanismenya.

"Dia mau gugat ke MKD ada mekanismenya. Kalau dia mau gugat ke tempat lain, saya enggak bisa komentar tapi itu hak dia sebagai warga negara," katanya.

Dasco menegaskan, putusan untuk dua laporan terhadap Ade diambil melalui sidang dan rapat yang disertai sejumlah pertimbangan.

MKD, kata dia, menerima peninjauan kembali (PK) jika Ade mengajukan bukti baru.

Namun, Dasco enggan berkomentar lebih jauh karena belum melihat gugatan Ade atau bukti baru yang mungkin diajukan.

"Sepanjang bukti baru atau hal-hal yang disampaikan itu bisa kami pertimbangkan. Mungkin bisa kan," tutur Politikus Partai Gerindra itu.

Tak menutup kemungkinan, kata dia, nama Ade direhabilitasi jika berdasarkan bukti baru yang diajukan Ade dinyatakan tak bersalah.

Dasco menyinggung soal kasus Setya Novanto yang pada akhirnya dinyatakan tak bersalah terkait kasus "Papa Minta Saham".

Kasus itu disidangkan MKD di awal tahun ini.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan