Kasus Ahok
Penanganan Kasus Ahok Tak Lalui Mekanisme yang Diatur PNPS
Menurut dia, negara harus mengambil peran dalam penanganan kasus penistaan agama tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasehat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama menilai penanganan kasus penistaan agama yang menjerat kliennya tak melalui mekanisme yang diatur di Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.
"Ada mekanisme yang diterapkan JPU dalam menerapkan ketentuan pasal 156 dan 156 A (KUHP,-red). Mekanismenya diatur dalam PNPS," ujar Sirra Prayuna, penasehat hukum Ahok, kepada wartawan ditemui di Jalan Gajah Mada, Selasa (20/12/2016).
Menurut dia, negara harus mengambil peran dalam penanganan kasus penistaan agama tersebut.
Ada mekanisme berupa teguran yang dapat dilayangkan kepada orang yang diduga menistakan agama.
Sebelum kasus itu dibawa ke pengadilan, kata dia, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung terlebih dahulu membuat surat peringatan.
"Kalau itu memiliki pandangan yang berbeda, kami sesungguhnya menyampaikan negara harus mengambil peran dalam peristiwa kasus penistaan agama ini. Ada mekanisme teguran keras," kata dia.
Dia melihat mekanisme itu tak dilalui oleh tim JPU.
"Dan mekanisme itu tak dilalui JPU, untuk masuk ke pasal 156 yang digunakan delik dalam dakwaan," katanya.